Klasifikasi As-Sunnah Dari Segi Datangnya Kepada Kita.
As-Sunnah ditinjau
dari segi banyaknya jalan periwayatan dan penyandarannya, dibagi kepada dua; Mutawatir
dan Ahad.
Mutawatir adalah hadits yang
diriwayatkan oleh banyak orang dan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta,
diterima dari banyak orang pula periwayatannya sampai kepada Nabi saw, melalui
penglihatan atau pendengaran langsung.
Ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh beberapa orang secara terbatas,
dibawah jumlah mutawatir.
Dari
sisi lain, hadits pun diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu : Qath’iyyu
al-Wurud dan Zhanniyyu al-Wurud.
Klasifikasi
As-Sunnah berdasarkan nisbat kepada Nabi saw. :
Terdapat
tiga klasifikasi hadits yang dinisbatkan kepada Nabi saw. , yaitu Shahih, Hasan
dan Dhaif.
Hadits Shahih dan
Hasan termasuk hadits yang diterima dan bisa diamalkan, sedangkan Hadits Dhaif
tidak bisa diterima untuk menentukan hukum dalam agama.
1.
Hadits Shahih
Hadits Shahih adalah hadits yang memenuhi persyaratan shahih, baik segi
sanad (periwayatan) maupun matan (isi). Karenanya hadits shahih terbagi dua,
yaitu Shahih Sanad dan Shahih Matan.
F Hadits shahih ialah hadits yang selamat lafadhnya/ redaksional dari
kejanggalan serta (selamat) isi kandungannya dari menyalahi ayat Al-Quran,
hadits mutawatir, ijma para sahabat, juga perowinya orang-orang yang adil.
(Al-Thariqat Al-Muhammadiyah : 4)
|
E
اَلْحَدِيْثُ الصَّحِيْحُ مَا سَلِمَ لَفْظُهُ مِنْ رُكَاكَةٍ
وَمَعْنَاهُ مِنْ مُخَالَفَةِ آَيَةٍ اَوْ خَبَرٍ مُتَوَاتِرٍ اَوْ اِجْمَاعٍ
وَكَانَتْ رُوَاتُهُ عَدُوْلاً. (الطريقة المحمدية : 4)
|
F Hadits shahih ialah (hadits) yang selamat redaksionalnya dari
kejanggalan, dan selamat isi kandungannya dari menyalahi ayat Al-Quran,
hadits mutawatir, atau ijma, juga melalui periwayatan orang-orang yang adil.
Dan merupakan kebalikannya adalah hadits dlaif/lemah. (Al-Tar’ifat : 74)
|
E
اَلصَّحِيْحُ مَا سَلِمَ لَفْظُهُ مِنْ رُكَاكَةٍ وَمَعْنَاهُ مِنْ
مُخَالَفَةِ آَيَةٍ اَوْخَبَرٍ مُتَوَاتِرٍ اَوْاِجْمَاعٍ وَكَانَ رِوَايَةَ
عَدْلٍ وَفِى مُقَابَلَتِهِ السَّقِيْمُ. (التّعريفات : 74)
|
Shahih Sanad mempunyai lima
kriteria :
a. Diriwayatkan oleh orang yang adil.
b. Diriwayatkan oleh orang kuat hafalannya.
c. Sanadnya bersambung.
|
d. Tidak terdapat ‘illat (penyakit).
e. Tidak syadz (menyalahi riwayat lain yang lebih shahih).
|
Shahih Matan mempunyai dua kriteria
:
a.
Lafadznya tidak janggal/rancu.
b. Isinya tidak bertentangan dengan al-Quran, hadits mutawatir atau ijma’.
Oleh karena itu, tidak selamanya hadits shahih dari segi sanad, matannya
juga shahih. Ada yang sanadnya shahih tapi matannya dhaif. Ada pula yang sanadnya
dhaif tapi matannya shahih.
F Tidak talazum (kaitan/hubungan) antara sanad dengan matan dalam hal
keshahihannya. (Artinya tidak setiap sanad shahih pasti matannya
shahih).Sebab terkadang sanad shahih karena memenuhi persyaratan/kriteria,
baik kesinambungan sanad maupun yang lainnya padahal matannya tidak shahih,
karena terdapat syad-syad padanya (menyalahi hadits lain yang lebih shahih).
Atau kadang sanadnya tidak shahih karena tidak memenuhi persyaratan shahih
padahal matannya shahih (karena didukung)oleh riwayat lain. (Minhat
Al-Mughits : 10)
|
E
لاَتَلاَزُمَ بَيْنَ السَّنَدِ وَالْمَتَنِ فِى الصِّحَّةِ ِلاَنَّ
السَّنَدِ قَدْ يَصِحُّ ِلإِسْتِيْفَائِهِ الشُّرُوْطَ مِنَ اْلإِتِّصَالِ
وَغَيْرِهِ وَلاَ يَصِحُّ الْمَتَنُ لِشُذُوْذٍ فِيْهِ مَثَلاً وَقَدْ لاَ
يَصِحُّ السَّنَدُ لِفَقْدِهِ بَعْضَ الشُّرُوْطِ وَيَصِحُّ الْمَتَنُ مِنْ
طَرِيْقٍ آَخَرَ. (منحة الغيت : 10)
|
2.
Hadits Hasan
Hadits Hasan adalah
hadits yang diriwayatkan oleh orang adil, tetapi hafalannya kurang kuat,
bersambung sanadnya, tidak terdapat ‘illat dan tidak menyalahi hadits lain yang
lebih kuat.
Hadits Hasan terbagi
kepada dua :
a.
Hasan Lidzatihi, yaitu hasan karena dzatnya.
b.
Hasan Lighairihi, yaitu hasan karena dukungan hadits lain.
Untuk menjadi Hasan Lighairihi disyaratkan; tidak terlalu pelupa dan
banyak salah, tidak terdapat hal-hal yang membuat fasik, dan didukung oleh
hadits lain yang sederajat baik makna ataupu lafadznya.
3.
Hadits Dhaif
Hadits Dhaif adalah
hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits shahih atau hasan, baik dari segi
sanad maupun matan. Hadits Dhaif tidak bisa dijadikan hujjah dalam agama.
F Kriteria hadits dlaif antara lain ialah: bertentangan dengan nash
Al-Quran, ijma (sahabat) yang pasti atau akal sehat dimana sedikitpun
didalamnya tidak mungkin dita’wilkan lagi. (Al-Baiquniyah: 82)
|
E
وَمِنْهَا اَنْ يَكُوْنَ مُنَا قِضًا لِنَصِّ الْقُرْآَنِ اَوِالسُّنَّةِ
الْمُتَوَاتِرَةِ اَوِ اْلاِجْمَاعِ الْقَطْعِىِّ اَوْصَرِيْحِ الْعَقْلِ حَيْثُ
لاَ يَقْبَلُ شَيْئٌ مِنْ ذَالِكَ التَّأْوِيْلَ. (البيقونية : 82)
|
F Hadits Dhaif ialah hadits yang tidak terhimpun di dalamnya sifat-sifat
yang dapat diterima. Kebanyakan Ulama berpendapat,”Hadits Dhaif ialah hadits
yang tidak menghimpun sifat hadits shahih, serta hasan. (Ushulu Al-Hadits :
337).
|
E
أَلْحَدِيْثُ الضَّعِيْفُ هُوَ كُلُّ حَدِيْثٍ لَمْ تَجْتَمِعْ فِيْهِ
صِفَاتُ الْقَبُوْلِ . وَقَالَ اَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ هُوَ مَا لَمْ يَجْمَعْ
صِفَةَ الصَّحِيْحِ وَالْحَسَنِ . (أصول الحديث : 337).
|
Sebab-sebab dlaif :
(ada dua bagian)
a.
Gugur dalam sanad
(terbagi):
1.
Mu’allaq (gugur diawal sanad);
diriwaytkan dengan tidak memakai sanad/tidak disebut nama rawi dari yang
dipermulaan sanad.
2.
Mursal (gugur diakhir sanad);
seorang tabhi’i menyatakan menerima langsung dari Nabi saw.
3.
Mu’dlal (gugur dua
berturut-turut)
4.
Munqathi (gugur satu atau lebih,
tetapi tidak berturut-turut)
5.
Mudallas (gugur tetapi
tersembunyi); tidak tegas sampainya dari seorang kepada lainnya.
b.
Cacat rawi : (ada
dua bagian)
1.
Yang berkaitan
dengan ‘adalah (akhlak):
a) Rawi pendusta = Maudlu’
b) Rawi tertuduh dusta = Matruk
c) Rawi fasik = Munkar
|
d)Rawi tidak dikenal = Majhul
e)
Rawi ahli bid’ah =
Munkar
|
2.
Yang berkaitan
dengan dlabt (hafalan):
a) Rawi banyak salah = Munkar
b) Rawi pelupa = Munkar
c) Rawi salah sangka = Mu’allal
d) Rawi menyalahi rawi lain :
|
1) Mudraj (penambahan dalam lafadz yang menerangkan arti sesuatu yang
bukan dari Nabi saw.).
2) Maqlub (yang dibalik dalam mengartikan suatu lafadz)
3) Mudtharib (Goncang, berbeda
keterangan)
e) Rawi jelek hafalan = Syadz.
|
Qaidah :
Hadits-hadits
dlaif dapat saling menguatkan satu kepada yang lainnya .
|
اَلْقَاعِدَةُ : اَ ْلأَحَادِيْثُ
الضَّعِيْفَةُ يُقَوِّيْ بَعْضُهَا بَعْضًا
|
Keterangan :
Sesungguhnya
hadits dlaif, apabila banyak jalan dapat saling menguatkan satu sama lainnya,
maka naik derajatnya dari dlaif kepada hasan ataupun lainnya. Akan halnya
keadaan hadits (yang demikian, banyak jalan) dapat dijadikan hujjah, karena
sesungguhnya hadits-hadits dlaif itu, dengan banyaknya jalan menunjukan
bersumber dari Rasulullah saw.
|
اِنَّ الْحَدِيْثَ الضَّعِيْفَ
اِذَا تَعَدَّدَتْ طُرُقُهُ فَإِنَّهُ يَشُدُّ بَعْضُهَا بَعْضًا فَيَرْتَقِيْ
مِنْ ضَعْفِهِ إِلَى الْحَسَنِ إِلَى غَيْرِهِ فَكَانَ نَاهِضًا لِلْحَجِّيَّةِ
ِلأَنَّ اْلأَحَادِيْثَ الضَّعِيْفَةَ بِمَجْمُوْعِهَا تَدُلُّ عَلَى أَنَّ
لَهَا أَصْلاً عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
|
Penjelasan :
1. Manakala kedlaifan hadits itu disebabkan perawinya jelek dalam
hafalan, atau serupa itu, maka akan naik derajatnya menjadi hasan atau
shahih, disebabkan banyaknya jalan, apabila jalan-jalan sama sepertinya.
|
اَلْبَيَانُ : 1- إِذَا كَانَ
ضَعْفُ الْحَدِيْثِ لِسُوْءِ حِفْظِ الرَّاوِىْ اَوْ نَحْوِ ذَالِكَ فَإِنَّهُ
يَرْقَى إِلَى دَرَجَةِ الْحَسَنِ اَوِ الصِّحَّةِ بِتَعَدُّدِ طُرُقِهِ إِنْ
كَانَتْ كَذَالِكَ.
|
2. Dan apabila kedlaifan hadits disebabkan oleh perawi yang fasik atau
tertuduh dusta, kemudian datang dari jalan lain dengan sebab yang sama, maka
hadits dlaif tersebut tidak dapat naik derajatnya menjadi hasan, malah
kedlaifannya itu jadi bertambah. (Syarah Alfiah Al-Syuyuthi : 16).
Referensi : Ikhtilaf Bag-1 |
2- وَأَمَّا إِذَا كَانَ ضَعْفُ الْحَدِيْثِ لِفِسْقِ الرَّاوِىْ
اَوِ اتِّهَامِهِ بِالْكِذْبِ ثُمَّ جَاءَ مِنْ طُرُقٍ أُخْرَى مِنْ هَذَا
النَّوْعِ فَإِنَّهُ لاَيَرْقَى إِلَى الْحَسَنِ بَلْ يَزْدَادُ ضَعْفًا إِلَى
ضَعْفٍ. ( شرح الفية السيوطى : 16).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar