Entri Populer

Senin, 05 Maret 2012

IKHTILAF ( Bag-2 )


Klasifikasi As-Sunnah Dari Segi Datangnya Kepada Kita.

As-Sunnah ditinjau dari segi banyaknya jalan periwayatan dan penyandarannya, dibagi kepada dua; Mutawatir dan Ahad.
Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta, diterima dari banyak orang pula periwayatannya sampai kepada Nabi saw, melalui penglihatan atau pendengaran langsung.
Ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh beberapa orang secara terbatas, dibawah jumlah mutawatir.

Dari sisi lain, hadits pun diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu : Qath’iyyu al-Wurud dan Zhanniyyu al-Wurud.

Klasifikasi As-Sunnah berdasarkan nisbat kepada Nabi saw. :


Terdapat tiga klasifikasi hadits yang dinisbatkan kepada Nabi saw. , yaitu Shahih, Hasan dan Dhaif.
Hadits Shahih dan Hasan termasuk hadits yang diterima dan bisa diamalkan, sedangkan Hadits Dhaif tidak bisa diterima untuk menentukan hukum dalam agama.

1.   Hadits Shahih

Hadits Shahih adalah hadits yang memenuhi persyaratan shahih, baik segi sanad (periwayatan) maupun matan (isi). Karenanya hadits shahih terbagi dua, yaitu Shahih Sanad dan Shahih Matan.

F Hadits shahih ialah hadits yang selamat lafadhnya/ redaksional dari kejanggalan serta (selamat) isi kandungannya dari menyalahi ayat Al-Quran, hadits mutawatir, ijma para sahabat, juga perowinya orang-orang yang adil. (Al-Thariqat Al-Muhammadiyah : 4)

E       اَلْحَدِيْثُ الصَّحِيْحُ مَا سَلِمَ لَفْظُهُ مِنْ رُكَاكَةٍ وَمَعْنَاهُ مِنْ مُخَالَفَةِ آَيَةٍ اَوْ خَبَرٍ مُتَوَاتِرٍ اَوْ اِجْمَاعٍ وَكَانَتْ رُوَاتُهُ عَدُوْلاً. (الطريقة المحمدية : 4)

F Hadits shahih ialah (hadits) yang selamat redaksionalnya dari kejanggalan, dan selamat isi kandungannya dari menyalahi ayat Al-Quran, hadits mutawatir, atau ijma, juga melalui periwayatan orang-orang yang adil. Dan merupakan kebalikannya adalah hadits dlaif/lemah. (Al-Tar’ifat : 74)

E       اَلصَّحِيْحُ مَا سَلِمَ لَفْظُهُ مِنْ رُكَاكَةٍ وَمَعْنَاهُ مِنْ مُخَالَفَةِ آَيَةٍ اَوْخَبَرٍ مُتَوَاتِرٍ اَوْاِجْمَاعٍ وَكَانَ رِوَايَةَ عَدْلٍ وَفِى مُقَابَلَتِهِ السَّقِيْمُ. (التّعريفات : 74)

Shahih Sanad mempunyai lima kriteria :
a.   Diriwayatkan oleh orang yang adil.
b.   Diriwayatkan oleh orang kuat hafalannya.
c.    Sanadnya bersambung.
d.   Tidak terdapat ‘illat (penyakit).
e.   Tidak syadz (menyalahi riwayat lain yang lebih shahih).

Shahih Matan mempunyai dua kriteria :
a.   Lafadznya tidak janggal/rancu.
b.   Isinya tidak bertentangan dengan al-Quran, hadits mutawatir atau ijma’.
Oleh karena itu, tidak selamanya hadits shahih dari segi sanad, matannya juga shahih. Ada yang sanadnya shahih tapi matannya dhaif. Ada pula yang sanadnya dhaif tapi matannya shahih.

F Tidak talazum (kaitan/hubungan) antara sanad dengan matan dalam hal keshahihannya. (Artinya tidak setiap sanad shahih pasti matannya shahih).Sebab terkadang sanad shahih karena memenuhi persyaratan/kriteria, baik kesinambungan sanad maupun yang lainnya padahal matannya tidak shahih, karena terdapat syad-syad padanya (menyalahi hadits lain yang lebih shahih). Atau kadang sanadnya tidak shahih karena tidak memenuhi persyaratan shahih padahal matannya shahih (karena didukung)oleh riwayat lain. (Minhat Al-Mughits : 10)

E       لاَتَلاَزُمَ بَيْنَ السَّنَدِ وَالْمَتَنِ فِى الصِّحَّةِ ِلاَنَّ السَّنَدِ قَدْ يَصِحُّ ِلإِسْتِيْفَائِهِ الشُّرُوْطَ مِنَ اْلإِتِّصَالِ وَغَيْرِهِ وَلاَ يَصِحُّ الْمَتَنُ لِشُذُوْذٍ فِيْهِ مَثَلاً وَقَدْ لاَ يَصِحُّ السَّنَدُ لِفَقْدِهِ بَعْضَ الشُّرُوْطِ وَيَصِحُّ الْمَتَنُ مِنْ طَرِيْقٍ آَخَرَ. (منحة الغيت : 10)

2.   Hadits Hasan

Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang adil, tetapi hafalannya kurang kuat, bersambung sanadnya, tidak terdapat ‘illat dan tidak menyalahi hadits lain yang lebih kuat.

Hadits Hasan terbagi kepada dua :
a.   Hasan Lidzatihi, yaitu hasan karena dzatnya.
b.   Hasan Lighairihi, yaitu hasan karena dukungan hadits lain.
Untuk menjadi Hasan Lighairihi disyaratkan; tidak terlalu pelupa dan banyak salah, tidak terdapat hal-hal yang membuat fasik, dan didukung oleh hadits lain yang sederajat baik makna ataupu lafadznya.

3.   Hadits Dhaif
Hadits Dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits shahih atau hasan, baik dari segi sanad maupun matan. Hadits Dhaif tidak bisa dijadikan hujjah dalam agama.



F Kriteria hadits dlaif antara lain ialah: bertentangan dengan nash Al-Quran, ijma (sahabat) yang pasti atau akal sehat dimana sedikitpun didalamnya tidak mungkin dita’wilkan lagi. (Al-Baiquniyah: 82)

E       وَمِنْهَا اَنْ يَكُوْنَ مُنَا قِضًا لِنَصِّ الْقُرْآَنِ اَوِالسُّنَّةِ الْمُتَوَاتِرَةِ اَوِ اْلاِجْمَاعِ الْقَطْعِىِّ اَوْصَرِيْحِ الْعَقْلِ حَيْثُ لاَ يَقْبَلُ شَيْئٌ مِنْ ذَالِكَ التَّأْوِيْلَ. (البيقونية : 82)

 

F Hadits Dhaif ialah hadits yang tidak terhimpun di dalamnya sifat-sifat yang dapat diterima. Kebanyakan Ulama berpendapat,”Hadits Dhaif ialah hadits yang tidak menghimpun sifat hadits shahih, serta hasan. (Ushulu Al-Hadits : 337).

E       أَلْحَدِيْثُ الضَّعِيْفُ هُوَ كُلُّ حَدِيْثٍ لَمْ تَجْتَمِعْ فِيْهِ صِفَاتُ الْقَبُوْلِ . وَقَالَ اَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ هُوَ مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَةَ الصَّحِيْحِ وَالْحَسَنِ . (أصول الحديث : 337).

Sebab-sebab dlaif : (ada dua bagian)
a.  Gugur dalam sanad (terbagi):
1.   Mu’allaq (gugur diawal sanad); diriwaytkan dengan tidak memakai sanad/tidak disebut nama rawi dari yang dipermulaan sanad.
2.   Mursal (gugur diakhir sanad); seorang tabhi’i menyatakan menerima langsung dari Nabi saw.
3.   Mu’dlal (gugur dua berturut-turut)
4.   Munqathi (gugur satu atau lebih, tetapi tidak berturut-turut)
5.   Mudallas (gugur tetapi tersembunyi); tidak tegas sampainya dari seorang kepada lainnya.
b.  Cacat rawi : (ada dua bagian)

1.   Yang berkaitan dengan ‘adalah (akhlak):
a)   Rawi pendusta = Maudlu’
b)   Rawi tertuduh dusta = Matruk
c)   Rawi fasik = Munkar

d)Rawi tidak dikenal = Majhul
e) Rawi ahli bid’ah = Munkar


2.   Yang berkaitan dengan dlabt (hafalan):
a)   Rawi banyak salah = Munkar
b)   Rawi pelupa = Munkar
c)   Rawi salah sangka = Mu’allal
d)   Rawi menyalahi rawi lain :

1)   Mudraj (penambahan dalam lafadz yang menerangkan arti sesuatu yang bukan dari Nabi saw.).
2)   Maqlub (yang dibalik dalam mengartikan suatu lafadz)
3)   Mudtharib (Goncang, berbeda  keterangan)
e)     Rawi jelek hafalan = Syadz.

                                   
Qaidah :
Hadits-hadits dlaif dapat saling menguatkan satu kepada yang lainnya .

اَلْقَاعِدَةُ : اَ ْلأَحَادِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يُقَوِّيْ بَعْضُهَا بَعْضًا

  Keterangan :
Sesungguhnya hadits dlaif, apabila banyak jalan dapat saling menguatkan satu sama lainnya, maka naik derajatnya dari dlaif kepada hasan ataupun lainnya. Akan halnya keadaan hadits (yang demikian, banyak jalan) dapat dijadikan hujjah, karena sesungguhnya hadits-hadits dlaif itu, dengan banyaknya jalan menunjukan bersumber dari Rasulullah saw.

اِنَّ الْحَدِيْثَ الضَّعِيْفَ اِذَا تَعَدَّدَتْ طُرُقُهُ فَإِنَّهُ يَشُدُّ بَعْضُهَا بَعْضًا فَيَرْتَقِيْ مِنْ ضَعْفِهِ إِلَى الْحَسَنِ إِلَى غَيْرِهِ فَكَانَ نَاهِضًا لِلْحَجِّيَّةِ ِلأَنَّ اْلأَحَادِيْثَ الضَّعِيْفَةَ بِمَجْمُوْعِهَا تَدُلُّ عَلَى أَنَّ لَهَا أَصْلاً عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

 Penjelasan :
1. Manakala kedlaifan hadits itu disebabkan perawinya jelek dalam hafalan, atau serupa itu, maka akan naik derajatnya menjadi hasan atau shahih, disebabkan banyaknya jalan, apabila jalan-jalan sama sepertinya. 

اَلْبَيَانُ : 1- إِذَا كَانَ ضَعْفُ الْحَدِيْثِ لِسُوْءِ حِفْظِ الرَّاوِىْ اَوْ نَحْوِ ذَالِكَ فَإِنَّهُ يَرْقَى إِلَى دَرَجَةِ الْحَسَنِ اَوِ الصِّحَّةِ بِتَعَدُّدِ طُرُقِهِ إِنْ كَانَتْ كَذَالِكَ. 

2. Dan apabila kedlaifan hadits disebabkan oleh perawi yang fasik atau tertuduh dusta, kemudian datang dari jalan lain dengan sebab yang sama, maka hadits dlaif tersebut tidak dapat naik derajatnya menjadi hasan, malah kedlaifannya itu jadi bertambah. (Syarah Alfiah Al-Syuyuthi : 16).

Referensi  :  Ikhtilaf Bag-1





2- وَأَمَّا إِذَا كَانَ ضَعْفُ الْحَدِيْثِ لِفِسْقِ الرَّاوِىْ اَوِ اتِّهَامِهِ بِالْكِذْبِ ثُمَّ جَاءَ مِنْ طُرُقٍ أُخْرَى مِنْ هَذَا النَّوْعِ فَإِنَّهُ لاَيَرْقَى إِلَى الْحَسَنِ بَلْ يَزْدَادُ ضَعْفًا إِلَى ضَعْفٍ. ( شرح الفية السيوطى : 16).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar