Pengertian
Ikhtilaf
Ikhtilaf
artinya berbeda antara satu dengan lainnya, baik itu perbedaan dalam rupa,
warna, bahasa, pikiran, pendapat, atau yang lainnya. Terkadang juga diartikan
berselisih.
Contoh : Firman Allah SWT :
قَالَ اللهُ تَعَالَى
: .... وَاخْتِلاَفُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ .... (الروم : 22).
Artinya ,”…dan
berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu…” (QS. ar-Rum : 22).
قَالَ اللهُ تَعَالَى
: .... وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ .... (البقرة : 164)
Artinya,”…dan
perbedaan malam dan siang….. “(QS. Al-Baqarah : 164).
قَالَ اللهُ تَعَالَى
: إِنَّكُمْ لَفِى قَوْلٍ مُخْتَلِفٍ . (الذّاريات : 8)
Artinya,”Sesungguhnya kamu benar-benar dalam keadaan berbeda-beda
pendapat”. (QS. Ad-Dzariyat : 8).
قَالَ اللهُ تَعَالَى
: .... فَهَدَا اللهُ الَّذِيْنَ آَمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ
الْحَقِّ بِإِذْنِهِ .... (البقرة : 213)
Artinya,”…Maka Allah
memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang
mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya..”.(QS. Al-Baqarah :213).
Imam ar-Raghib
al-Asfahani mendefinisikan ikhtilaf, yaitu :
وَاْلإِخْتِلاَفُ :
أَنْ يَأْخُذَ كُلَّ وَاحِدٍ طَرِيْقًا غَيْرَ طَرِيْقِ اْلأَخَرَ فِى حَالِهِ
أَوْ قَوْلِهِ . (الرّاغب : 157)
Artinya,”Ikhtilaf
ialah seseorang mengambil jalan/cara berbeda dengan jalan yang lainnya, baik
dalam keadaannya atau perkataannya”. (ar-Raghib : 157).
اَلْخِلاَفُ وَاْلإِخْتِلاَفُ يُرَادُ بِهِ
مُطْلَقُ الْمُغَايَرَةِ فِى الْقَوْلِ أَوِ الرَّأْيِ أَوِ الْحَالَةِ أَوِ
الْهَيْئَةِ أَوِ الْمَوْقِفِ.
Artinya,”Khilaf atau
Ikhtilaf dimaksudkan dengannya semata-mata perbedaan, baik dalam ucapan,
pendapat, keadaan, cara, atau pendirian”.
Perbedaan akan meningkat menjadi pertentangan, ketika satu sama lainnya
berusaha mempertahankan pendapatnya. Yang demikian disebut; Tanazu’,
Munaza’ah, atau Mujadalah.
Macam-Macam
Ikhtilaf
Sebagaimana kita maklumi, bahwa kandungan
hukum al-Quran dan as-Sunnah tidak semuanya qath’i, tetapi banyak diantaranya
yang zhanni sehingga menimbulkan penafsiran atau kesimpulan yang berbeda. Hal
ini memang wajar, tetapi tidak berarti semua hasil ijtihad itu benar dan dapat
ditolelir. Terkadang ada hasil ijtihad yang menimbulkan kontroversi antara satu
dengan lainnya. Seperti yang satu menetapkan halal, sementara yang lainnya
menetapkan haram atau yang satu menetapkan sunnah sementara yang lainnya
menetapkan bid’ah.
1.
Ikhtilaf Yang Maqbul
Ikhtilaf yang maqbul
adalah ikhtilaf yang masih bisa diterima keberadaannya. Seperti ; yang satu
menetapkan wajib sementara yang lainnya menetapkan sunnat, tetapi pada
dasarnya, dua-duanya sama, yaitu harus diamalkan.
Contoh :
a. Basmallah dalam wudhu. Menurut Hanabilah wajib, sementara menurut yang
lainnya sunnat.
b. Salam kedua di akhir shalat. Menurut Hanabilah wajib, sementara menurut
yang lainnya sunnat.
c. Baca Shalawat kepada Nabi saw. pada tasyahud akhir. Menurut Syafi’iyyah
wajib, sementara menurut Malikiyyah sunnat.
d. Mabit di Mina. Menurut Syafi’iyyah wajib, sementara menurut Hanafiyyah
sunnat.
e. Mandi Jum’at. Menurut sebagian wajib sementara menurut yang lainnya
sunnat muakkad.
2.
Ikhtilaf Yang Ghoer Maqbul
Ikhtilaf Yang Ghoer Maqbul adalah Ikhtilaf
yang sifatnya kontradiktif antara satu dengan lainnya. Seperti A mengatakan
haram, sementara B menyatakan halal, atau yang satu menyatakan sunnah,
sementara yang lain menyatakan bid’ah.
Contoh :
a.
Talaffuzh Biniyyat. Menurut Syafi’iyyah sunnat, sedangkan menurut yang lainnya bid’ah.
b.
Menjaharkan Basmallah adalah masyru’ (disyari’atkan) menurut Syafi’iyyah, sementara menurut
Abu Syaibah ,” bid’ah “
c.
Berdo’a dalam tasyahud akhir
dengan urusan-urusan dunia membatalkan
shalat menurut Hanabilah, dan boleh menurut Malikiyyah.
d.
Daging katak menurut sebagian haram, sementara menurut yang lainnya halal.
e.
Pelaksanaan shalat Jum’at kurang
dari 40 orang tidak sah menurut Syafi’iyyah, sedangkan
menurut lainnya sah.
Ikhtilaf seperti ini
tentu saja harus dicari penyelesaian akhir, karena tidak mungkin kedua-duanya
diterima karena antara satu dengan yang lainnya bertolak belakang.
Ikhtilaf di atas
disebut Ikhtilaf Tadhadhin, yaitu ikhtilaf yang sifatnya berlawanan.
Sementara ada juga yang disebut Ikhtilaf Tanawwu’, yaitu ikhtilaf
yang sifatnya tidak berlawanan tetapi menunjukkan ada beberapa macam,
seperti :
a.
Takbir Shalat Jenazah; ada yang berpendapat empat kali
takbir, ada juga yang berpendapat lima kali takbir.
b.
Do’a Iftitah; ternyata ada beberapa macam do’a iftitah
yang diriwayatkan dari Nabi saw.
c.
Perbedaan penafsiran ayat al-Quran; sering juga
dijumpai Ikhtilaf Tanawwu’; seperti : tafsir ash-Shiratha al-Mustaqim.
Ada yang menafsirkan dengan Kitabullah, Islam, Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah, dan
ada juga yang mengartikan dengan Thariqu al-‘Ubudiyyah (jalan pengabdian kepada
Allah). Tafsir ini semuanya pada hakikatnya sama, hanya ungkapan yang berbeda.
(Majmu’atu al-Fatawa 13 : 205).
LINK TERKAIT :
Ikhtilaf Bag-1
Ikhtilaf Bag-2
ikhtilaf-bag-4
ikhtilaf-bag-5
ikhtilaf-bag-6
ikhtilaf-bag-7
Ikhtilaf Bag-1
Ikhtilaf Bag-2
ikhtilaf-bag-4
ikhtilaf-bag-5
ikhtilaf-bag-6
ikhtilaf-bag-7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar